Jakarta - Meeja Metro Update | Pemerintah menegaskan tidak ada rencana mengubah mekanisme pemilihan presiden yang selama ini dilakukan secara langsung oleh rakyat. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah tidak membahas opsi pemilihan presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ataupun mekanisme tidak langsung lainnya.
"Salah satu poinnya adalah tentang pemilihan presiden yang memang tidak ada sama sekali kita lakukan. Wacana pun tidak ada untuk melakukan perubahan sistem pemilihan presiden itu sendiri, misalnya dipilih oleh MPR atau tidak dipilih langsung oleh rakyat, itu tidak ada," kata Prasetyo.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan bahwa fokus DPR dan pemerintah saat ini adalah merevisi Undang-Undang Pemilu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami juga sepakati bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ," ujarnya ¹ ².
Dasco menambahkan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, sesuai dengan amanat konstitusi. "Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut," sambungnya.
Penegasan ini muncul setelah wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD memunculkan spekulasi publik terkait kemungkinan perubahan sistem pemilihan presiden. Namun, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk mengubah sistem pemilihan presiden.
DPR dan pemerintah sepakat untuk fokus pada revisi UU Pemilu dan tidak membahas revisi UU Pilkada pada tahun ini. "Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu," kata Dasco