category Berita Terkini
location_on Jabodetabek

MK Pertegas Perlindungan Wartawan: Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana atau Perdata

M

Meeja Metro

edit Penulis

schedule 21 Januari 2026
visibility 22 views
favorite 0
share 0
MK Pertegas Perlindungan Wartawan: Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana atau Perdata

Jakarta - Meeja Metro Update | Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait perlindungan wartawan dalam menjalankan profesinya. Dalam Putusan Nomor 13/PUU-XXI/2023, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan profesinya secara sah. Senin (19/01/2025)

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. MK mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian, dan menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara lebih konkret.

Perlindungan itu, menurut MK, mencakup kewajiban untuk menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers sebelum negara menggunakan instrumen pidana atau perdata terhadap wartawan. Putusan ini mempertegas peran Dewan Pers sebagai penjaga etika dan mediator utama dalam penyelesaian sengketa pers.

Gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum terhadap wartawan, sepanjang berkaitan dengan karya jurnalistik, tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa pertimbangan lembaga tersebut. MK juga menyatakan bahwa ketentuan Pasal 8 selama ini lebih bersifat deklaratif dan berpotensi membuka jalan bagi kriminalisasi kerja jurnalistik.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menilai, sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah disediakan dalam UU Pers. Putusan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Putusan MK ini dibaca sebagai penguatan atas semangat reformasi pers yang lahir lebih dari dua dekade lalu. IWAKUM dalam permohonannya menilai, ketidakjelasan Pasal 8 UU Pers selama ini menempatkan wartawan dalam posisi rentan, terutama ketika menjalankan fungsi kontrol sosial melalui peliputan investigatif.

0 suka 22 kali dilihat

chat_bubble Komentar

Tulis Komentar

article Artikel Terkait