Kabupaten Kaur - Meeja Metro Update | 01 Januari 2026 - Dengan modal 20 suara, Erni Yuliharti, SE, berhasil menjadi anggota DPRD Kaur setelah dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaur masa bakti 2025-2029. Pelantikan ini berlangsung di DPRD Kaur dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kaur Januardi.
Erni Yuliharti menggantikan Soudarmadi Aguscik yang terjerat hukum, dan proses PAW ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Pelantikan anggota DPRD Kaur PAW dari PKB ini sudah sesuai dengan aturan," ujar Ketua DPRD Kaur Januardi. Sebelum pelantikan, DPRD Kaur telah mengajukan surat permohonan PAW ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Kaur.
Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PAW atas nama Erni Yuliharti, yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) nomor urut 2 dari PKB dengan perolehan suara terbanyak ke-5 pada Pileg 2024. "Erni Yuliharti adalah contoh bahwa kesabaran dan kerja keras dapat membuahkan hasil," kata Ketua DPD PKB Kaur Didi Arianto, S.IP.
Erni Yuliharti diajukan sebagai PAW karena tiga Caleg peraih suara di atasnya mengundurkan diri dari PKB. Dengan dibuktikan surat pengunduran diri dari para Caleg tersebut, Erni Yuliharti menjadi pilihan yang tepat untuk menggantikan Soudarmadi Aguscik.
Sesuai dengan SK Nomor: K.656.B.1 Tahun 2025 tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Sudarmadi Aguscik dan SK Nomor: K.657.B.1 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Erni Yuliharti, SE sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kaur masa bakti 2025-2029.
Dengan pelantikan ini, Erni Yuliharti siap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kaur dan mewakili masyarakat Kaur. "Kami berharap Erni Yuliharti dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjadi wakil rakyat yang amanah," kata Januardi.