Rapat Paripurna - Meeja Metro Update | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kaur sisa masa jabatan 2024–2029, Rabu (31/12/2025). Erni Yuliharti, S.E. secara resmi diambil sumpah/janjinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kaur Pengganti Antar Waktu menggantikan Soudar Madi Aguscik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pergantian Antar Waktu tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Nomor 07/32/DPP/01/XI/2025 tertanggal 20 November 2025. Sekretaris DPRD Kabupaten Kaur, There Marnopi, membacakan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.657.B.I Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Saudari Erni Yuliharti, S.E. sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kaur sisa masa jabatan 2024–2029.
Keputusan tersebut ditetapkan di Bengkulu pada 29 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan. Dengan dilantiknya Erni Yuliharti, S.E., diharapkan kinerja DPRD Kabupaten Kaur semakin optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kaur.
Selain itu, dibacakan pula Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.656.B.I Tahun 2025 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kaur Masa Jabatan 2024–2029 atas nama Soudar Madi Aguscik. Gubernur Bengkulu meresmikan pemberhentian Soudar Madi Aguscik dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kaur disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat.
Rapat Paripurna Istimewa ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I, unsur DPRD Kabupaten Kaur, Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Kaur, serta tamu undangan lainnya. Dengan pelantikan Erni Yuliharti, S.E., DPRD Kabupaten Kaur siap melanjutkan perjuangan untuk Kaur Maju!
DPRD Kabupaten Kaur akan menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026. Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Kaur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan tugas dan fungsi DPRD secara profesional, transparan, dan akuntabel pada Tahun Sidang 2026. Penulis (Marzan)