Kabupaten Kaur - Meeja Media Update | Polres Kaur memusnahkan 1.200 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk dalam rangka cipta kondisi menjelang pergantian tahun di Mapolres Kaur, Selasa (30/12/2025). Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH, S.IK, MH dan dihadiri oleh Wabup Kaur dan unsur Forkopimda. "1.200 botol miras yang kita musnahkan ini merupakan hasil pekat yang kita lakukan beberapa minggu lalu yang kita amankan di warung-warung warga di wilayah Kabupaten Kaur," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda saat menggelar press release.
Peredaran miras ilegal merupakan salah satu akar masalah dari berbagai gangguan keamanan. Kapolres Kaur menegaskan bahwa pengaruh alkohol seringkali menjadi pemicu utama terjadinya tindak pidana dan keributan di tengah warga. Pemusnahan ini ditegaskan sebagai bentuk nyata komitmen institusi kepolisian dalam merespons keluhan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran miras. "Kita Polres Kaur terus meningkatkan kegiatan preventif serta melakukan penegakan hukum secara berkelanjutan guna memastikan wilayah hukum mereka tetap kondusif," tambah Kapolres.
Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid S Pdi yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kerja keras Polres Kaur dan semua pihak terkait dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pergantian tahun. "Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan ini. Pemusnahan miras adalah langkah nyata untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan dampak negatif lainnya di masyarakat," kata Wabup.
Polres Kaur juga mengimbau masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang positif dan lebih bermakna. "Kita mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan tidak memproduksi atau mengonsumsi miras ilegal," himbau Kapolres Kaur. Penulis (jul)