category Berita Terkini
location_on Kabupaten Kaur

Mencari Solusi untuk Honorer dan PPPK ; Pemkab Kaur Ikuti Rapat Penting Komisi II DPR RI

M

Meeja Metro

edit Penulis

schedule 09 Juni 2026
visibility 157 views
favorite 0
share 0
Mencari Solusi untuk Honorer dan PPPK ; Pemkab Kaur Ikuti Rapat Penting Komisi II DPR RI

Kaur - Meeja Metro Update | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan Komisi II DPR RI dengan agenda utama membahas permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah yang melebihi 30 persen dari APBD, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti secara virtual dari Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur. Pemerintah Kabupaten Kaur diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kaur, Ir. Herwan, M.Si, bersama sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala BAPPERIDA, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kabag Ortala, serta Kabid Anggaran.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI membahas berbagai persoalan yang saat ini dihadapi pemerintah daerah terkait penataan tenaga non-ASN dan PPPK. Selain itu, dibahas pula kebijakan pemerintah pusat mengenai pengelolaan belanja pegawai daerah yang persentasenya telah melampaui batas 30 persen dari total APBD.

Pembahasan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kebutuhan penataan aparatur sipil negara serta keberlangsungan pelayanan publik. Pemerintah daerah juga membutuhkan kepastian regulasi agar proses pengelolaan sumber daya manusia dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Asisten III Setda Kaur, Ir. Herwan, M.Si, menyampaikan bahwa keikutsertaan Pemkab Kaur dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperoleh informasi dan arahan terbaru dari pemerintah pusat terkait kebijakan kepegawaian serta pengelolaan anggaran daerah.

Melalui rapat ini, Pemkab Kaur berharap adanya kejelasan kebijakan mengenai penyelesaian tenaga honorer, mekanisme pengangkatan PPPK, serta regulasi terkait belanja pegawai daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan yang tepat, efektif, dan selaras dengan ketentuan nasional guna mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional serta pelayanan publik yang semakin optimal.

0 suka 157 kali dilihat

chat_bubble Komentar

Tulis Komentar

article Artikel Terkait